Tulisan 3

Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia



Kasus-Kasus Pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia (Lengkap) - Banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia yang disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hak daripada kewajiban asasinya. Pernahkah Kalian mendengar atau membaca berita tentang kasus pelanggaran HAM? Tentu saja bila kalian rajin mengikuti berita dari media elektronik atau media cetak, kasus-kasus pelanggaran HAM sangat sering kita dengar.

Ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.

1. Peristiwa Tanjung Priok


Peristiwa Tanjung Priok
Image By : www.kaskus.co.id

Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, yang mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 luka ringan. Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal yaitu Pancasila. Penyebab peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah pada saat itu di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa terhadap aparat.

2. Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh.


DOM Aceh
Image By : sekilasinfoaceh.blogspot.com

Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan informasi ini tidak diketahui oleh masyarakat luas dan dunia internasional seperti :


  • Korban pemerkosaan terutama di Aceh, sering dianggap aib dan memalukan. Akibatnya korban atau keluarga selalu berusaha untuk menutupi kejadian tersebut.
  • Adanya ancaman dari pelaku untuk tidak "mengungkap" kejadian tersebut kepada orang lain, karena pelakunya aparat yang sedang bertugas di daerah tersebut, membuat korban/keluarga selalu berada dalam kondisi diintimidasi.
  • Penderitaan dan trauma yang dialami oleh korban sangat mendalam, sehingga sangat sulit bagi korban untuk menceritakan pengalaman buruknya, apalagi kepada orang yang tidak terlalu dikenalnya.
  • Adanya ancaman dari pihak-pihak tertentu terhadap orang ataupun LSM yang mendampingi korban.

3. Sepanjang tahun 80-an



Petrus
Image By : https://www.facebook.com/
Dalam rangka menanggulangi aksi-aksi kriminal yang semakin meningkat, telah terjadi pembunuhan terhadap "para penjahat" secara misterius yang terkenal dengan istilah "petrus" (penembakan misterius).

4. Tragedi Trisakti



Tragedi Trisakti
Image By : www.kompasiana.com

Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendrawan Sie (1975-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

5. Tragedi Semanggi I dan II



tragedi semanggi 1 dan 2
Image By : toetoet.wordpress.com

Tragedi Semanggi menunjuk pada peristiwa protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil kejadian yang pertama di kenal dengan nama Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. 

Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang mngakibatkan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal.

6. Pembunuhan Munir



Munir
Image By : www.kaskus.co.id

Sebagai aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004. Aktivis Ham asal Malang, Jawa Timur , itu tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974, pemilik nama lengkap Munir Said Thalib itu menghembuskan nafas terakhir setelah mengkonsumsi makanan yang dicampur racun Arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di bidang hukum. Hingga kini, kasusnya tidak kunjung usai.

KASUS HUKUM PUBLIK DAN PERDATA

KASUS HUKUM PUBLIK
1.Kasus Narkoba, Wamen Denny: Hukuman Bagi Hakim Puji      Harus Diperberat
Hakim Puji
Jakarta - Hakim Puji yang melakukan tindakan tak terpuji dengan mengkonsumsi narkoba harus dihukum lebih berat.Puji selaku penegak hukum semestinya memberikan contoh yang baik.

"Tentu proses pidana wajar untuk lebih diperberat karena dia penegak hukum," kata Wamen Denny Indrayana di Kemenkum, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Denny menjelaskan, untuk hukuman secara administratif, Komisi Yudisial (KY) sudah bergerak melakukan pemeriksaan.Demikian juga Mahkaham Agung (MA) tak kalah sigap dalam bersikap.

"Paling tidak, proses pemberhentian sementara sampai proses hukumnya pasti," tegas Denny.

Hakim Puji tertangkap oleh tim BNN sedang berpesta narkoba pada Selasa (16/10) sore. Sang hakim ditangkap bersama empat perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu dan dua orang kerabat jauhnya.Dia mengaku dalam pesta tersebut mengeluarkan uang tidak kurang dari Rp 10 juta.

Ikut diamankan dalam penangkapan tersebut barang bukti berupa sabu berikut alat hisapnya serta 14 butir pil ineks.

2.Anggota DPR: Irjen Djoko Susilo Hadir di KPK, Bukti Taat Hukum
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengapresiasi langkah Irjen Djoko Susilo yang memenuhi panggilan KPK.Ia berpendapat kehadiran tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM itu contoh penegak hukum yang taat hukum.

"Kehadiran Djoko Susilo di KPK membuktikan bahwa dia adalah seorang perwira tinggi yang taat pada hukum," kata anggota komisi III Martin Hutabarat kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (5/10/2012).

Menurutnya, Djoko Susilo juga memberi contoh bagaimana seharusnya seorang perwira tinggi yang bertugas menegakkan hukum, datang memenuhi
panggilan KPK.
"Saya kira Djoko Susilo juga tahu bagaimana dia memberikan keterangan yang membantu KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata
politisi Partai Gerindra itu.

"Saya kira, Djoko Susilo tahu bagaimana melaksanakan tugasnya bersaksi memberikan keterangan di KPK," imbuhnya.

3. 6 Anggota Brimob Sumut Dipecat karena Merampok & Desersi
Medan - Enam anggota Brigade Mobil (Brimob) Daerah Sumatera Utara (Sumut) dipecat karena melanggar hukum dan aturan satuan.Mereka terlibat perampokan dan desersi.

Pemecatan itu dilakukan dalam upacara yang berlangsung di Markas Brimob Sumut, Jl. Wahid Hasyim, Medan, Kamis (27/9/2012). Kepala Satuan Brimob Kombes Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, memimpin langsung upacara tersebut.

Para personel yang mendapat Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu masing-masing, Bripka Hariadi, Briptu Indra Hidayat Siahaan, dan Bripda Erwansyah. Mereka dipecat karena meninggalkan wilayah tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 1 Desember 2010 sampai 16 Februari 2012 atau selama 445 hari kerja.

Kemudian tiga lainnya, Bripka Kristian Pane, Briptu Haposan Purba, dan Briptu Zulfika Afwan.Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dan dihukum tiga tahun penjara.Hal itu berdasar putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan 23 Agustus 2010.

Dalam upacara pemecatan yang ditandai dengan penanggalan baju seragam dinas tersebut, hanya dua personel saja yang datang, yakni Bripka Kristian Pane dan Briptu Haposan Purba. Sedangkan empat lainnya tidak datang karena berbagai hal.

Kasat Brimob Setyo Boedi Moempoeni Harso menyebutkan, pemecatan dilakukan karena ada aturan yang dilanggar. Dia berharap, pemecatan tersebut dapat menjadi contoh bagi anggota lain agar selalu bersikap baik dan menaati disiplin berlaku.

"Hindari perbuatan melanggar disiplin kepolisian, tindak pidana atau melanggar hukum," katanya.


4.Rikwanto: Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Tawuran Pelajar

Tawuran (ilustrasi)
Jakarta - Aksi kekerasan antarpelajar seakan mewabah. Belum lama masyarakat berkabung atas meninggalnya Alawy Yusianto Putra, pelajar SMAN 6 Jakarta yang tewas dalam tawuran di Bulungan, Jaksel, Senin (24/9) lalu, seorang pelajar SMA Yayasan Karya 66 (Yake), Deni Januar juga tewas akibat tawuran pelajar di Manggarai, Jaksel, Rabu (26/9) kemarin.

Kepala Bidang Humas Kolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku tawuran antarpelajar.

"Hukum itu tegas, siapa berbuat apa, dialah yang akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rikwanto, Kamis (27/9/2012).

Rikwanto menyatakan, pihaknya tetap akan menindak pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. Sanksi hukum akan diberikan kepada pelajar dengan perlakuan khusus terhadap si pelaku tentunya.

"Oh iya, kita sudah tegakkan ada yang melakukan pidana kalau dia menganiaya hingga meninggal dunia, itu harus ditegakkan.Meskipun di bawah umur, sanksi harus diberlakukan dengan tidak menghilangkan hak-haknya," jelas Rikwanto.

Pemberian sanksi pidana terhadap anak-anak yang melakukan kejahatan diharapkan memberikan efek jera dan contoh bagi generasi seusianya."Agar jadi pelajaran bagi yang lainnya," ujar Rikwanto.

Ia melanjutkan, tidak kurang-kurang pembinaan yang dilakukan polisi terhadap sekolah-sekolah dalam upaya preventif. Hingga pendirian pos-pos penjagaan di sekolah-sekolah yang rawan terjadi tawuran pun sudah dilakukan.

"Tapi mereka tetap kucing-kucingan. Mencari tempat lain untuk melakukan aksi tawuran," katanya lagi.

Seperti diketahui, Senin (26/9) siang lalu, pelajar SMAN 6 dan SMA 70 terlibat aksi tawuran.Para siswa yang sekolahnya bertetanggaan itu saling mempersenjatai diri dengan benda tajam seperti celurit.

Dalam aksi tersebut, seorang siswa bernama Alawy tewas. Temannya, Ramdan Dinis yang juga murid SMA 6 mengalami luka sobek di bagian pelipis.

Dua hari berselang, aksi tawuran pelajar kembali terjadi di Jl Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan. Kali ini, siswa SMA Yayasan Karya (Yake) dan SMA Kartika Zeni (Kazen) terlibat aksi tawuran yang mengakibatkan seorang siswa SMA Yake, Deny Januar (16) tewas bersimbah darah akibat tusukan benda tajam.
5.Ini Dia Transkrip Pernyataan Antasari di Rapat 9 Oktober 2008
Jakarta - Selain memaparkan kronologi rapat 9 Oktober 2012, Presiden SBY juga membagikan transkip pembicaraan yang dijadikan kontroversi karena dikaitkan dengan bailout Bank Century.Termasuk trankrip pernyataan Ketua KPK Antasari Azhar kepada Presiden SBY di dalam rapat tersebut.

Transkrip ini tebalnya 40 halaman berisi paparan Presiden SBY kemudian pandangan dari para pimpinan lembaga penegak hukum peserta rapat yaitu Ketua BPK Anwar Nasution, Ketua KPK Antasari Azhar, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kapolri Bambang Hendarso Danuri dan Ketua BPKP Didik Widayati. Termasuk pernyataan Ketua KPK Antasari Azhar.

Pernyataannya terdiri dari 3 halaman.Di antaranya Antasari menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Presiden SBY sebab KPK diajak bertukar pikiran tentang upaya antisipasi tindak pidana dalam upaya penanganan krisis ekonomi.

"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kami diikutsertakan dalam pertemuan ini. Paling tidak kita bersama-sama pikirkan bagaimana negara kita ke depan. Memang kami independen, tapi bagaimana pun kita bagian dari negara ini.Terimakasih atas kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam memikirkan negara tercinta kita," kata Antasari.

Berikut ini kutipan tiga butir pandangan Antasari yang disampaikannya dalam rapat tersebut;

Terus terang sebagai pribadi maupun Pimpinan KPK, saya memberikan apresiasi tinggi. Ternyata kami lihat paparan tadi ternyata kelihatannya kita sudah begitu siap menghadapi situasi ke depan. Untuk itu sebagai sumbangan pemikiran kami, Bapak Presiden, kita ingin negara berkembang dengan baik.

Pertama, pengalaman kami sebagai penegak hukum melihat hal seperti ini apa yang terjadi di negeri ini adalah sebenarnya kesalahan. Bukan pada tataran kebijakan yang kita keluarkan, namun sebagian besar kesalahan adanya oknum yang manfaatkan kesempatan atau kebijakan yang kami keluarkan.Ini konsentrasi kami.

Dengan demikian Bapak Presiden telah memberikan kebijakan yang benar.Tugas kami adalah mengawasi oknum-oknum agar tidak menyalahgunakan.Yang lalu-lalu itulah yang sebenarnya terjadi, bukan kita melakukan penyelidikan atau tuntutan terhadap kebijakan, tapi terhadap oknum yang salah gunakan kebijakan itu.

Kedua, lagi-lagi kami memberikan penghargaan apa yang disampaikan Bapak Presiden tadi. Bahwa berterima kasih kepada seorang bupati bila melakukan sesuatu untuk kepentingan rakyat.Itu yang setiap kali kami berikan sosialisasi kepada jajaran departemen, pemda selalu kami sampaikan ada seuatu yurisprudensi.

Ada yurispridensi yang mengatakkan hilanglah sifat melawan hukum jika kepentingan umum terlayani. Pada satu kesempatan di pemerintah daerah, saya sampaikan apabila seorang wali kota perlu contoh seperti Bapak Presiden.

Soal anggaran pengadaan mobil, pakaian, baju, banjir dan lain-lain, saya katakan akan memberikan apresiasi kepada wali kota itu jika sebagian dana pembelian mobil dialihkan untuk membantu masyarakat. Artinya bantu dulu masyarakat baru setelah itu mekanisme kita atur dengan baik.

Artinya kepentingan umum terlayani meski ada unsur melawan hukum. Tapi kemudian apabila kebijakan ini disimpangi oleh oknumnya, ini yang kami akan lakukan penindakan.

Ketiga, ke depan menyikapi pengalaman kita yang lalu betul-betul kita perlu sinergi dan tetap kepada tugas dan kewenangan kita masing-masing. Sinergi seperti tadi saya sampaikan dan tadi Ketua BPK sampaikan. Suatu ketika ada rencana kebijakan yang akan diambil apa salahnya kita bicara bersama berkaitan tugasnya masing-masing, sehingga ada rekomendasi pada kebijakan itu. Di perundangnya tugas kami mengawal dan mengantisipasi apakah ada kalangan yang akan mengganggu, oknum terhadap kebijakan itu sehingga kepentingan kita ke depan lebih baik dan kalau ada permasalahan dapat kita elimir sedari awal.

Itu tiga hal yang dapat kami sampaikan.Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kami diikutsertakan dalam pertemuan ini. Paling tidak kita bersama-sama pikirkan bagaimana negara kita ke depan. Memang kami independen, tapi bagaimana pun kita bagian dari negara ini.Terimkasih atas kesempatan untuk ikut berkontribusi dalam memikirkan negara tercinta kita.

KASUS HUKUM PERDATA
1.Gugat Minta Dokumen Dikembalikan, Korlantas Takut KPK Ungkap Kasus Lain?
Jakarta - Korlantas Polri menggugat KPK terkait dengan penggeledehan yang dilakukan di Kantor Korlantas beberapa waktu lalu. Gugatan ini bisa jadi bentuk ketakutan Korlantas Polri terhadap potensi ditemukannya kasus lain selain Simulator SIM.

"Ada kekhawatiran bahwa dokumen lain tidak terkait dengan simulator jangan-jangan ada kasus lainnya," kata Pakar Hukum UI, Gandjar Laksamana, saat berbincang, Jumat (26/10/2012) malam.

Gandjar yakin semua dokumen yang diangkut KPK saat itu berkaitan dengan kasus Simulator SIM. Kalaupun ada dokumen yang tak terkait langsung, dia meyakini dokumen itu berpotensi terkait kasus hukum lain.

"Saya kasih contoh jam tangan saya dicopet. Polisi nemu copetnya, begitu digeledah di rumahnya ada mayat, ya wajar kan kalau polisi menyelidiki itu juga. Sama seperti KPK, saat menggeledah untuk Simulator SIM dia nemu dokumen lain yang berpotensi ada pelanggaran hukum, wajar kalau dia bawa," papar Gandjar.

Lagipula, Gandjar menambahkan, penggeledahan yang dilakukan KPK saat itu sah. KPK memiliki surat penggeledehan dan penyelidikan, sehingga tak bisa diganggu gugat.

"Apa iya KPK sebodoh itu?" ujarnya.

KPK harus menghadapi gugatan perdata dari Korlantas Mabes Polri perihal penyitaan sejumlah barang bukti terkait kasus korupsi Simulator SIM roda 2 dan roda 4.

Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menyatakan bahwa gugatan telah dilayangkan sejak bulan September 2012 lalu. Sidang sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.

"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.

Sedang menurut Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto, Polri tak akan gugat KPK jika KPK mau mengembalikan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus simulator SIM.

"(Gugatan) sudah diajukan dari satu bulan yang lalu. Kalau sudah ada jawaban, tidak akan mengambil tindakan (gugatan) itu. Misalnya, sekian ratus dokumen dibawa ke sana (KPK), emang itu berkaitan semua (dengan kasus Simulator SIM)?" kata Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto kepada wartawan usai salat Id di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).

Menurutnya, apa yang dilakukan Polri dengan melayangkan gugatan kepada KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah reaksi atas aksi KPK yang menyita sejumlah dokumen yang menurutnya tidak seluruhnya terkait kasus simulator.

2. Kasus Pemilukada MK

Orang selalu mencari celah hukum. Tidak terkecuali ketidakpuasan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dibawa ke peradilan umum.

Kasus bermula saat Dirwan Mahmud menjadi peserta pemilukada Bengkulu Selatan. Dalam putaran pertama, Dirwan menang karena memperoleh 51,7 persen suara. Namun hal ini dibatalkan oleh MK karena Dirwan pernah dihukum pidana pada 1985 silam.

Lantas, Dirwan pun menggugat putusan MK ini ke PN Manna, Bengkulu, agar putusan MK itu adalah batal dan harus dianggap tidak pernah ada. Upaya ini ditolak oleh PN Manna dan MA.Apa alasan MA?

"MA tidak berwenang menilai dan menguji putusan MK. Walaupun MA dapat memahami persoalan yang dihadapi Dirwan yaitu dengan tidak bolehnya yang bersangkutan mengikuti pemilukada, seolah-olah terhadap diri Dirwan telah terjadi kematian perdata.Namun dalam menyelenggarakan kewenangannya sebagai lembaga peradilan umum, MA tidak dapat melakukan koreksi atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti MA," tulis putusan MA.

3. Kasus Menarik yang Jadi Yurisprudensi MA


1. Jual Beli dengan Unsur Paksaan

Kasus bermula saat Budi Haliman Halim yang merupakan pemilik sah lembaga pendidikan Arise Shine Ces. Belakangan, pada 8 Agustus 2006, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma mempolisikan Budi dengan tuduhan pelanggaran hak cipta. Laporan ini ditindaklanjuti dengan menahan Budi.

Selama dalam tahanan, Yayasan Hwa Ing Fonds memaksa Budi menjual merek tersebut sebesar Rp 400 juta sedangkan kepada Lo Iwan Setia Dharma sebesar Rp 400 juta dan disetujui. Meski belakangan, uang Rp 400 juta tersebut tidak pernah dibayarkan.Adapun untuk pidananya, Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma berdamai dan tidak meneruskan laporannya.

Apakah jual beli merek tersebut sah?Menurut MA hal tersebut tidak sah dan batal demi hukum. MA menilai pada saat dibuatnya perjanjian jual beli budi sedang ditahan oleh polisi karena laporan dari Yayasan Hwa Ing Fonds dan Lo Iwan Setia Dharma untuk menekan Budi agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual beli tersebut.

Hal ini adalah merupakan 'Misbruik van Omstandigheiden' yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur pasal 1320 KUH.Perdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat.


4.Putuskan Nasib Anak di Luar Nikah, MK Dinilai Arogan

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anak di luar nikah menuai pro dan kontra.Yang kontra menilai MK arogan.Sebab MK tidak melibatkan pemuka agama dalam mempertimbangkan putusan tersebut.

"Saya melihat MK belakangan ini terlalu arogan," kata Ketua Umum Ikatan Sarjana dan praktisi hukum Indonesia, Fredrich Yunadi, Selasa (20/3/2012).

Hal itu disampaikan Fredrich usai diskusi bertajuk 'Keputusan MK tentang UU Perkawinan dan Implikasinya' di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jalan Kembang Raya No 6, Kwitang, Jakarta Pusat.

Menurut Fredrich, MK seharusnya membuat putusan berdasarkan rasa keadilan. Hal itu dapat dicapai dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan putusan yang akan diputus.

"Seperti contoh (dalam putusan soal nasib anak di luar nikah) minta pertimbangan dari tokoh agama, tidak semata-mata langsung putuskan," imbuh Fredrich.

Walhasil, putusan itu pun menimbulkan pro-kontra di masyarakat.Lalu, bagaimana solusinya?

"Revisi UU perkawinan atau pemerintah bikin PP aja yang baru," ungkap Fredrich.

Dengan mengamini bahwa putusan MK tidak bisa digugat, Fredrich yakin usulannya tersebut tidak akan menimbulkan kerancuan dengan kekuasaan MK. Sebab, hal yang diajukan tidak semata-mata bertentangan pada putusan MK, tapi ada beberapa poin, misalnya bagaimana soal anak di luar nikah.

"Menjelaskan pasal per pasal," jelas Fredrich.

Namun hal itu akan kandas bila ada pihak lain dengan niat yang kurang baik. Pihak itu bisa mengajukan judicial review ke MK.

"Itu bisa saja MK membatalkan lagi.Kan percuma lagi," tambah Fredrich.

Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar.Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993.Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.

Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998.Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono.Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal.Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.

5.MA Perintahkan Bank BRI Bayar Gaji Eks Buruh PT PGNI

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Bank BRI untuk membayar upah para mantan buruh PT Pan Gas Nusantara Industri (PT PGNI) selama 19 tahun gaji. Sebelumnya, aset PT PGNI yang dijadikan agunanan di Bank BRI dilelang tanpa pemberitahuan terhadap buruh.Sehingga, ketika PT PGNI bangkrut, aset yang seharusnya untuk membayar upah buruh sebesar Rp 8 miliar pun tidak ada.

Pernyataan tersebut tertuang dalam surat memo No 7/Tuada Perd/V/2006 yang dibuat Ketua Muda Perdata MA waktu itu, Harifin Tumpa.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memanggil Bank BRI sebagai pihak yang menerima pembayaran aset PT PGNI harus mendahulukan pembayaran upah dan hak-hak lainya dari pekerja/buruh," kata Ketua Muda Perdata MA, Harifin Tumpa dalam berkas yang didapat detikcom, Sabtu, (28/1/2012).

Menurut MA, berdasarkan pasal 95 ayat 4 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus didahulukan pembayarannya.Alasan kedua, ternyata satu-satunya aset perusahaan adalah 2 buah pabrik yang telah disita KP2LN dan hasil lelangnya sudah diambil Bank BRI.

"Ketua PN Jaktim wajib mencarikan jalan keluar permasalahan ini," terang Harifin yang kini jadi Ketua MA ini.

Menanggapi memo ini, kuasa hukum para bekas buruh, Juventhy M Siahaan meminta Bank BRI menaati perintah MA ini.Apalagi sebagai BUMN, harus memberikan contoh dalam ketaatan menjalankan hukum.

"BRI udah enggak bisa ngapa-ngapain.Upah itu harus dieksekusi.Ini udah kasasi.BRI selaku BUMN seharusnya taat hukum.Pas lelang katanya udah taat hukum, tapi ini kasasi kenapa enggak taat hukum," kata Juventhy.

Adapun Bank BRI menyatakan penjualan aset PT PGNI sudah sesuai aturan.Waktu itu PT PGNI utang ke Bank BRI dengan agunan aktiva tetap perusahaan.Ketika PT PGNI tidak bisa membayar utang, maka agunan pun dilelang.

"Semua proses dilakukan lewat jalur hukum dan sudah diserahkan ke penegak hukum," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI, M. Ali.

HUKUM PRIVAT
I.                   Contoh kasus hukum perdata
Kasus Perceraian
Seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama (PA) dengan data sebagai berikut :
Nama               : Rani Anggraeni
Umur               : 32 tahun
Agama             : Islam
Pekerjaan         : Pegawai Swasta
Status              : Menikah
Anak               : 1 anak laki-laki, umur 4 tahun

Permasalahan / Kronologis
Rani Anggraeni  menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2005). Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Rani mengalami kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Rani, seperti membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul. Sehingga akhirnya Rani sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja. Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedemikian parahnya dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan anaknya. Sampai akhirnya, Rani merasa terancam jiwanya dimana terjadi kejadian pada bulan April 2011, Rani dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian itu Rani memutuskan untuk bercerai saja.
II.                CONTOH KASUS HUKUM PERDAGANGAN
SENGKETA MEREK DAGANG INTERNASIONAL
KASUS POSISI
-          Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd, yang berkantor pusat di 60 B Martin Road 05-05/06 Singapore, Warehouse Singapore 0923 adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, roks pan, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi.
-          Merek dagang “LOTTO” ini terdaftar di Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman tanggal 29/6/1979, dengan No. 137430 dan No. 191962 tanggal 4/3/1985.
-          Pada 1984 Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman telah menerima pendaftaran merek “LOTTO” yang diajukan oleh Hadi Darsono untuk jenis barang handuk dan sapu tangan dengan No. 187.824 pada tanggal 6/11/1984, pendaftaran merek LOTTO untuk kedua barang tersebut tercantum dalam tambahan Berita Negara RI No. 8/1984 tanggal 25/5/1987.
-          Penggunaan merek “LOTTO” oleh Hadi Darsono hampir sama dengan merek yang digunakan pada barang-barang produksi PTE Ltd.
-          Walaupun Hadi menggunakan merek LOTTO untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam produk-produk Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd., namun kesamaan merek LOTTO tersebut dinilai amat merugikannya.
-          Akhirnya pihak Newk Plus Four Far East Ltd Singapore, mengajukan gugatan perdata di pengadilan terhadap Hadi Darsono sebagai Tergugat I dan Direktorat Paten dan Hak Cipta Departemen Kehakiman (Bagian Merek-merek) sebagai Tergugat II.
-          Pihak Penggugat mengajukan tuntutan (petitum) yang isi pokoknya sebagai berikut:
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat sebagai pemakai pertama di Indonesia atas merek dagang LOTTO dan karena itu mempunyai hak tunggal/khusus untuk memakai merek tersebut di Indonesia;
3.      Menyatakan bahwa merek LOTTO milik Tergugat I yaitu yang didaftarkan pada Tergugat II dengan nomor register 187824, adalah sama dengan merek Penggugat baik dalam tulisan, ucapan kata maupun suara, dan oleh karena itu dapat membingungkan, meragukan serta memperdaya khalayak ramai tentang asal-usul dan kwalitas barang-barang;
4.      Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya membatalkan pendaftaran merek dengan register nomor 187824 dalam daftar umum atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
5.      Memerintahkan Tergugat II untuk mentaati keputusan ini dengan membatalkan pendaftaran merek dengan nomor reg. 187824 dalam daftar umum;
6.      Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
7.      Atau menurut kebijaksanaan Hakim.

PENGADILAN NEGERI
-          Hakim pertama memberi pertimbangan sebagai berikut:
-          Dari bukti P1 dan P2 terbukti bahwa “Merek LOTTO” milik Penggugat, terdaftar No. 137.430 dan W 191.962 untuk melindungi jenis barang-barang: pakaian jadi, kemeja, dll.
-          Dari bukti P3 diketahui bahwa merek Tergugat I dengan kata “LOTTO” telah terdaftar pada Direktorat Paten dan Hak Cipta dengan No. 187.824 untuk melindungi jenis barang handuk dan sapu tangan.
-          Pasal 2(1) UU Merek tahun 1961 menentukan, hak atas suatu merek berlaku hanya untuk barang-barang sejenis dengan barang-barang yang dibubuhi merek itu.
-          Menurut pasal 10(1) UU Merek tahun 1961 tuntutan pembatalan merek hanya dibenarkan untuk barang-barang sejenis.
-          Tujuan UU merek tahun 1961 khususnya pasal 10(1) adalah untuk melindungi masyarakat konsumen agar konsumen tidak terperosok pada asal-usul barang sejenis yang memakai merek yang mengandung persamaan.
-          Menurut pendapat Majelis, walaupun bunyi dari kedua merek Penggugat dan Tergugat I tersebut sama yaitu LOTTO, tetapi pihak konsumen tidak akan dikaburkan dengan asal-usul barang tersebut, karena jenis barang yang dilindungi adalah merek Penggugat sangat berbeda dengan jenis barang yang dilindungi oleh merek Tergugat I.
-          Jurisprudensi yang tetap antara lain Putusan MA-RI No. 2932 K/Sip/1982 tanggal 31/8/1983, serta No. 3156 K/Pdt/1986 tanggal 28/4/1988, berisi: menolak pembatalan pendaftaran merek dari barang yang tidak sejenis.
-          Pasal 1 SK Menteri Kehakiman No. M-02-HC-01-01 tahun 1987 tanggal 15/6/1987 menyatakan merek terkenal adalah merek dagang yang telah lama dikenal dan dipakai di wilayah Indonesia oleh seseorang atau badan untuk jenis barang tertentu.
-          Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak cukup berlasan, karenanya gugatan Penggugat harus ditolak.

MAHKAMAH AGUNG RI
-          Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mengajukan permohonan kasasi dengan alasan Pengadilan Negeri salah menerapkan hukum, karena menolak gugatan Penggugat. Pengadilan Negeri mengesampingkan kenyataan bahwa Penggugat adalah pemakai pertama dari merek LOTTO di Indonesia. Ini merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum menurut UU Merek No. 21 tahun 1961. Sementara itu, Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang sah dengan tidak dapat membuktikan keaslian bukti-bukti yang diajukannya.
-          Mohon Mahkamah Agung konsisten pada putusannya dalam perkara merek terkenal Seven Up – LANVIN – DUNHILL: MA-RI No. 689 K/SIP/1983 dan MA-RI No. 370 K/SIP/1983, yang isinya sebagai berikut: Suatu pendaftaran merek dapat dibatalkan karena mempunyai persamaan dalam keseluruhan dengan suatu merek yang terdahulu dipakai atau didaftarkan, walaupun untuk barang yang tidak sejenis, terutama jika menyangkut merek dagang terkenal. Pengadilan tidak seharusnya melindungi itikad buruk Tergugat I. Tindakan Tergugat I, tidak saja melanggar hak Penggugat tetapi juga melanggar ketertiban umum di bidang perdagangan serta kepentingan khalayak ramai.
-          Mahkamah Agung setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendirian bahwa judex facti salah menerapkan hukum sehingga putusannya harus dibatalkan selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini.
-          Pendirian Mahkamah Agung tersebut di dasari oleh alasan juridis yang intinya sebagai berikut:
-          Newk Plus Four Far East Ltd, Singapore telah mendaftarkan merek LOTTO di Direktorat Paten & Merek Departemen Kehakiman RI tanggal 29/6/1976 dan 4-3-1985.
-          Merek LOTTO secara umum telah terkenal di kalangan masyarakat sebagai merek dagang dari luar negeri. Merek tersebut mempunyai ciri umum untuk melengkapi seseorang yang berpakaian biasa atau berkaitan olah raga beserta perlengkapannya.
-          Merek LOTTO, yang didaftarkan Tergugat I adalah jenis barang handuk dan saputangan, pada 6 Oktober 1984.
-          Mahkamah Agung berpendapat, walaupun barang yang didaftarkan Tergugat I berbeda dengan yang didaftarkan Penggugat, tetapi jenis barang yang didaftarkan Tergugat I tergolong perlengkapan berpakaian seseorang. Dengan mendaftarkan dua barang yang termasuk dalam kelompok barang sejenis i.c kelengkapan berpakaian seseorang dengan merek yang sama, dengan kelompok barang yang telah didaftarkan lebih dahulu, Mahkamah Agung menyimpulkan Tergugat I ingin dengan mudah mendapatkan keuntungan dengan cara menumpang keterkenalan satu merek yang telah ada dan beredar di masyarakat


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Setiap hukum harus mempunyai prinsip-prinsip untuk mewujudkan tegaknya keadlian di sustu negara.
2.      Hukum formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material.
3.      Dalam menyelesaikan masalah, kehakiman memiliki wewenang yang bebas, tidak ada lembaga negara lainnya yang ikut campur.
4.      Fungsi hukum acara perdata yaitu meyelesaikan masalah dalam mempertahankan kebenaran dan penuntutan.
5.      Dalam hukum acara pidana yaitu tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penuntutan.
6.      Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan (kebutuhan) nya.
7.      Dalam ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata mengatur tentang kepentingan perseorangan antara lain : hukum pribadi, kukum keluarga, hukum kekayaan dan hukum waris.
8.      Hukum pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu.
9.      Peristiwa pidana atau juga disebut tindak pidana (Delict) adalah suatu perbuatan atau rangkaian yang dapat dikenakan hukuman pidana.
B.     SARAN
1.      Kita harus mempunyai kesadaran hukum yang tinggi, agar hukum di Indonesia dapat terlaksana dengan jujur adil dan demokratis.
2.      Hendaknya kita sebagai generasi penerus bangsa dapat meneruskan perjuangan para pahlawan dengan mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum.
3.      Supremasi hukum di Indonesia hendaknya kita dukung sepenuhnya agar tercipta suasana yang tertib dan aman di negara kita tercinta.

Sumber :
http://ensiklopediasli.blogspot.co.id/
http://arkan-faly.blogspot.co.id/
http://sani-fitriyani.blogspot.co.id/


Komentar