Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakanlex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP(lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum Perikatan
- Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Ciri-Ciri dan Unsur Hukum - Hukum memiliki beberapa ciri-ciri dan unsur-unsur yang terkandung dan terdapat dalam hukum tersebut. Ciri-Ciri dan Unsur Hukum adalah sebagai berikut..
a. Ciri-Ciri Hukum
- Adanya perintah/larangan
- Perintah/larangan itu bersifat memaksa atau mengikat semua orang
- Peraturan tentang tingkah laku manusia di pergaulan masyarakat
- Peraturan yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib atau berwenang
- Peraturan yang bersifat memaksa
- Sanksi pelanggaran peraturan yang tegas dan nyata
Macam-Macam Hukum/Penggolongan Hukum - Hukum memiliki penggolongan hukum/diklasifikasikan dalam berbagai macam antara lain sebagai berikut..
a. Macam-Macam Hukum Berdasarkan Sumbernya
2. Hukum Publik(Hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan kenegaraan atau hubungan antara negara dengan perorangan(warga negara)
- Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Contohnya UU pemilu
- Hukum Adat dan Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat dan kebiasaan. Contohnya Hukum adat Minangkabau
- Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan. Contohnya KUHP
- Hukum Traktat adalah hukum yang menetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Contohnya Hukum batas negara
- Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal pendapat dari para ahli hukum yang terkenal
- Hukum Tertulis adalah hukum yang ditemui dengan bentuk tulisan yang dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dikodifikasi dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh Hukum tertulis adalah KUHP, KUHD, KUHAP
- Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang masih hidup dala keyakinan dan kenyataan di dalam masyarakat yang bersangkutan. Contoh hukum tidak tertulis adalah UU, PP, Keppres, Hukum Kebiasaan dan Hukum adat.
- Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan warga negara dan negara mengenai kepentingan umum atau publik. Contoh hukum publik adalah hukum tata negara, hukum acara, dan hukum pidana
- Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara individu yang sifatnya pribadi. Contohnya hukum perdata , hukum dagang, dan hukum waris.
- Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Contoh hukum nasional adalah hukum australia
- Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Contoh hukum internasional adalah hukum Indonesia, dll
- Hukum Asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain. Contoh hukum asing adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional, dll
- Hukum Gereja adalah kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya
- Hukum Positif (Ius Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini. Contohnya hukum positif adalah hukum gereja vatikan roma, hukum pidana berdasarkan KUHP sekarang
- Hukum yang akan Datang (Ius Constitudem) adalah hukum yang dicita-citakan, diharapkan atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Contoh hukum yang akan datang adalah hukum pidana nasional hingga saat masih disusun
- Hukum Universal, Hukum Asasi atau Hukum Alam adalah hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu yang berlaku dalam sepanjang masa, di mana pun, dan terhadap siapapun. Contoh hukum universal, hukum asasi atau hukum adalah Piagam PBB tentang DUHAM
- Hukum Material adalah hukum yang mengatur mengenai isi hubungan antarsesama anggota masyarakat, antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan penguasa negara. Contoh hukum material adalah KUH perdata, KUH pidana, UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan
- Hukum Formal adalah hukum yang mengatur mengenai bagaimana cara pengasa dalam mempertahankan dan menegakan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Contoh hukum formal adalah hukum acara peradilan tata usaha negara
- Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum dalam keadaan harus ditaati dan bersifat mutlak daya ikatnya. Contoh Kaidah Hukum yang memaksa adalah Ketentuan pasal 340 KUH Pidana
- Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang tepat dikesampingkan oleh para pihak dengan jalan membuat suatu ketentuan khusus dalam suatu perjanjian yang mereka adakan. Contoh kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi adalah ketentuan pasal 1152 KUH perdata
Pembagian Hukum Menurut Isinya
- Hukum Privat(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih dengan menitikberatkan masalah kepada kepentingan perorangan.
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya.
Pembagian hukum dalam beberapa golongan hukum yaitu:
a. Menurut sumbernya
Menurut sumbernya hukum dapat dibagi dalam:
1) Undang-undang (wettenrech) : Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2) Kebiasaan (gewoonte-en adatrech) : Kebiasaan adalah hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
3) Traktat (tractaten recht) : Traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. Perjanjian tersebut biasanya meliputi bidang-bidang politik dan ekonomi.
4) Yurisprudensi (yurisprudentie recht) : Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim. Keputusan hakim kemudian dijadikan rujukan oleh hakim pada selanjutnya untuk memutuskan sesuatu perkara.
5) Hukum ilmu (wetenscaps recht) : Hukum ilmu adalah hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.
b. Menurut bentuknya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1) Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis ada dua macam, antara lain sebagai berikut :
b) Hukum tertulis yang telah dikodifikasikan seperti KUH Perdata/BW (Burgerlijk Wetboek) dan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Kodifikasi adalah pembukuan bahan-bahan hukum yang sejenis secara sistematis dan lengkap dalam satu kitab undang-undang.
c) Hukum tertulis yang belum terkodifikasikan misalnya hukum perkoperasian.
2) Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh suatu masyarakat tertentu. Dalam praktek kenegaraan, hukum tidak tertulis disebut konvensi. Contoh: Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.
c. Hukum menurut tempat berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
1) Hukum nasional : Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional : Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
3) Hukum asing : Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
d. Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1) Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.
2) Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
3) Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.
Ketiga macam hukum ini merupakan hukum duniawi.
e. Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut cara mempertahankannya dibagi dalam:
1) Hukum materiil : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh:
a) Hukum pidana.
b) Hukum perdata.
c) Hukum dagang.
2) Hukum formil (Hukum proses atau hukum acara) : Hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi putusan. Contoh:
a) Hukum acara pidana.
b) Hukum acara perdata.
c) Hukum acara peradilan tata usaha negara.
f. Hukum menurut sifatnya
Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum yang memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya dalam perkara pidana: seorang pencuri tertangkap karena sedang membongkar jendela rumah orang tuanya pada malam hari. Kemudian diproses untuk diajukan ke pengadilan, lalu diputus perkaranya. Walaupun orang tuanya tidak mempermasalahkan anaknya mencuri bahkan tidak perlu diajukan ke pengadilan, tetapi hukum mewajibkan perkara tersebut harus diproses (tanpa pandang bulu).
2) Hukum yang mengatur (hukum pelengkap) :
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara-perkara perdataan. Contoh: Alfans meminjam uang pada Benny dan berjanji akan mengembalikannya sebulan kemudian. Ternyata sudah melewati batas yang telah ditentukan Alfans tidak mau melunasi utangnya dengan alasan belum punya uang. Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan: Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan pasal tersebut ada dua:
a) Kemungkinan pertama Alfans wajib membayar utang.
b) Kemungkinan kedua Alfans“ dibebaskan/diperpanjang pembayarannya asal ada kata sepakat antara Alfans dan Benny, kemungkinan kedualah yang disebut hukum yang mengatur.
g. Hukum menurut wujudnya
Hukum menurut wujudnya dibagi dalam:
1) Hukum objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
2) Hukum subjektif (hak)
Hukum subjektif adalah hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga hak. Pembagian jenis ini jarang digunakan orang.
h. Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:
1) Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain:
a) Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
b) Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.
c) Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).
d) Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.
e) Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
2) Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
a) Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.
b) Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
c) Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
d) Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum pidana menitikberatkan pada perlindungan kepentingan umum atau negara. Hukum pidana berisi:
(1) Peraturan-peraturan hukum yang melarang perbuatan tertentu, misalnya: mencuri, menipu, memeras dan mengancam, membunuh, menganiaya dan lain-lain.
(2) Peraturan-peraturan yang mengharuskan dilakukan perbuatan-perbuatan tertentu, misalnya:
(a) Kewajiban memberitahukan kepada polisi tentang adanya permufakatan melakukan kejahatan.
(b) Kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang sedang diancam bahaya maut sedang ia mampu berbuat untuk menolongnya.
Peraturan-peraturan hukum pidana diatur dalam KUHP dan peraturan-peraturan lainnya yang memuat hukuman ancaman pidana. Jenis-jenis hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 10 KUHP adalah:
(1) Hukuman pokok : Hukuman pokok terdiri dari hukuman mati, penjara, kurungan, dan denda.
(2) Hukuman tambahan : Hukuman tambahan berupa pencabutan beberapa hak-hak tertentu, misalnya: hak untuk dipilih dalam pemilu atau hak untuk diangkat sebagai TNI. Hukuman tambahan berupa rampasan barang-barang tertentu, misalnya pengumuman keputusan hakim.
Sumber :
http://informasiana.com/
http://www.artikelsiana.com/
http://dhyladhil.blogspot.co.id/
http://www.edukasippkn.com/
Komentar
Posting Komentar
Comment Aja