Tugas 3.1 Tentang Negara

Pengertian negara

1. Pengertian negara menurut aristoteles adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.

2. Pengertian negara menurut Mac Iver adalah suatu penarikan atau persembatanan yang ditindaki melalui hukum yang mesti direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau teritorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban sosial.

3. Pengertian negara menurut logeman adalah suatu organisasi berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyarakat tertentu.

4. Pengertian negara menurut ibnu khaldun adalah suatu masyarakat yang memiliki wazi’ dan mulk yang berarti kewibawaan dan kekuasaan.

5. Pengertian negara menurut Max Weber adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.

6. Pengertian negara menurut Bellefroid adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar-besarnya pada rakyat.

7. Pengertian negara menurut Harold J. Laski adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah dibandingkan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.

8. Pengertian negara menurut J.J. Rousseau adalah suatu perserikatan dari rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan melindungi hak pada masing-masing diri dan harta pada anggota-anggota yang tetap hidup secara merdeka dan bebas.

9. Pengertian negara menurut Roger H. Soltau adalah suatu wewenang atau alat yang mengontrol atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.

10. Pengertian negara menurut Krannenburg adalah sebuah organisasi yang muncul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau dari bangsanya sendiri.

11. Pengertian negara menurut Karl Marx adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia untuk dijadikan sebagai alat penindas kelas terhadap manusia lainny.

12. Pengertian negara menurut Sunarko adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah yang termasuk kekuasaan negara dan berdaulat pada wilayah itu.


13. Pengertian negara menurut Hegel adalah suatu organsisasi kesusilaan yang muncul sebagai suatu sintesis antara kemerdekaan secara individu dan universal.


Unsur-unsur negara

Kemudian negara dapat dikatakan negara maka memenuhi unsur-unsur negara, berikut informasi tentang unsur-unsur negara:

Ada 3 unsur-unsur negara yang mesti dijadikan patokan untuk membentuk suatu negara yaitu:

1.Rakyat, dibutuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian Rakyat dibutuhkan dalam melakukan aktivitas merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini, rakyat adalah semua orang yang berada dalam suatu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.

2.Wilayah, Wilayah merupakan salah satu aspek terpenting dan suatu keharusan dalam sebuah negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jikalau rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.

3. Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsur-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri, dan dapat mempertahankan negara dari serangan dari luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:

– Permanen yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
– Asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
– Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
– Tidak terbatas atau mutlak berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.

4. Adanya pengakuan dari negara-negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu sebagai berikut:

– Pengakuan de jure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hal ini, sebuah negara diakui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah ditentukan secara hukum internasional agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam tata pergaulan internasional.

– Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.


Sifat - Sifat Negara

Pengetahuan tentang sifat-sifat Negara, salah satunya datang dari Prof Miriam Budiardjo. Beliau berpendapat bahwa sifat Negara sebagai berikut: 

Sifat Memaksa Negara

Sifat memaksa dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan ditaati. Dengan cara memaksa maka penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkhi dicegah. Termasuk disini adalah memiliki kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Perangkat-perangkat yang dipakai adalah; polisi, tentara, dan badan peradilan. Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan terdapat consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, sifat memaksa menjadi tidak begitu menonjol. Sebaliknya dalam Negara yang baru berdiri, sementara rakyatnya heterogen dan ikatan konsensus nasionalnya tidak begitu kuat, sifat paksaan sangat menonjol. 

Namun demikian, di Negara demokratis, sifat memaksa tidak diutamakan dalam prakteknya, yang diutamakan justru persuasi (meyakinkan). Contoh sifat memaksa negara; misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga Negara harus membayar pajak, sehingga kalau ada orang yang tidak memenuhi kewajiban ini bisa dikenakan denda, atau disita miliknya, atau dibeberapa Negara misalnya dikenakan penjara kurungan.

Sifat Monopoli Negara

Negara memiliki sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Semua hal yang menyangkut kehidupan orang banyak dimonopoli oleh Negara. Contoh sifat monopoli Negara; Negara bisa melarang aliran kepercayaan atau kelompok politik tertentu yang dianggap bertentangan dengan paham Negara. 

Sifat Mencakup Semua atau Menyeluruh (all-encompasing, all-embracing)

Negara memiliki sifat menyeluruh yang berarti mencakup semua. Semua peraturan perundang-undangan, misalnya kewajiban membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Hal ini dikarenakan menjadi warga negara bukan atas kemauan sendiri (involuntary membership), yang berbeda dengan asosiasi dan organisasi lain yang keanggotaannya bersifat sukarela.

Bentuk-Bentuk Negara 

1. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Teori Negara Modern

a. Negara Kesatuan - Negara kesatuan adalah bentuk negara yang merdeka dan berdaulata, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan juga mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya, negara kesatuan terdiri dari dua jenis. Macam-macam bentuk negara kesatuan adalah sebagai berikut..
  • Negara kesatuan dengan sistem tersentralisasi. Sistem tersentralisasi adalah sistem pemerintahan yang seluruh persoalan berada pada negara secara langsung yang diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah yang tinggal dapat melaksanakannya saja. 
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Sistem desentralsiasi merupakan kebalikan pada sistem sentralisasi yang kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan kesempatan dan kekuasaan dalam mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem tersebut dikenal dengan nama otonomi daerah atau swatantra. 
Ciri-Ciri Bentuk Negara Kesatuan - Secara umum, bentuk-bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut.. 
  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat
  • Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat. 
  • Hanya ada satu kebikjaksanaan yang menyangkut mengenai persoalan politik, sosial budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.  
Contoh-Contoh Negara Kesatuan - contoh negara yang berbentuk kesatuan adalah belanda, jepang, filipina, indonesia, dan italia. 

b. Negara Serikat (Federasi) - Negara serikat adalah bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian pada awalnya adalah negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya pada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap pada negara bagian, karena negara bagian berhubungan langsung kepada rakyatnya. Sementara dari itu, kekuasaan diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan langsung dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Ciri-Ciri Bentuk Negara Serikat (Federasi) - Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut..

  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam
  • Setiap negara bagian memiliki kewenangan dalam mebuat UUD sendiri yang selama ini tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
  • Kepala negara memilik hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres)
Contoh-Contoh Negara Serikat (Federasi) - Contoh negara yang berbentuk serikat seperti Amerika serikat, Australia, Jerman, Swiss, India, Malaysia dan Jerman. 

2. Bentuk-Bentuk Negara Berdasarkan Jumlah Orang yang Memerintah dalam suatu Negara

a. Monarki - Monarki adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata monas yang berarti tunggal dan kata archein yang berarti memerintah. Jadi pengertian negara monarki adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun temurun
b. Oligarki - Oligarki adalah suatu negara yang dipimpin oleh beberapa orang. Model negara ini umumnya diperintah oleh sekelompok orang yang berasal pada kalangan feodal
c. Demokrasi - Negara demokrasi adalah bentuk negara yang dipimpin (pemerintah) tertinggi negara yang terletak di tangan rakyat. Dalam bentuk negara yang demokratis, rakyat memiliki kekuasaan yang penuh dalam menjalankan pemerintahan.

B. Bentuk-Bentuk Kenegaraan

1. Koloni - Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih bergantung pada negara yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi kolom Belnda selama kurang lebih dari 350 tahun. 
2. Trustee (perwalian) - Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975. 
3. Mandat - Mandat adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis. 
4. Protektorat - Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH,protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut...

  • Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya
  • Protektorat internasional adalah protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Negara yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan dan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindunginya. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917, Zanzibar pada protektorat Inggris tahun 1890, dan Albania pada protektorat Italia tahun 1936. 
5. Dominion - Dominion adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris, Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations(Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.
6. Uni - Uni adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam. Macam-macam Uni adalah sebagai berikut..

  • Uni personil (personal union) - Uni personil adalah gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunya raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri diurus pada masing-masing negara. Contoh Uni personil seperti Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Krosia dan Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905. 
  • Uni politik (political union) - Uni politik adalah negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan poltik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh Negara Uni politik adalah Inggris raya, Uni emirat arab, dan bekas negara Serbia-Montenegro
  • Uni rill (real union) - Uni rill adalah gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara. Namun, negara-negara ini tergabung seperti halnya pada uni politik. Uni rill merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar gabungan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569.  

Tujuan Negara Secara Umum

Setiap negara harus memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahannya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang ditentukan disepakati oleh masyarakat itu sendiri, termasuk cara yang akan ditempuh untuk mencapainya. Tujuan Negara pada umumnya adalah untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Tujuan Negara merupakan sesuatu yang dicita-citakan atau harapan bagi suatu bangsa. Terwujudnya tujuan negara ini menjadi kewajiban setiap negara sebagai organisasi tertinggi suatu bangsa.

Tujuan Negara Menurut Ahli Kenegaraan

Beberapa pendapat mengenai tujuan Negara dikemukakan oleh para ahli kenegaraan sebagai berikut:

Menurut R. Kranenburg

Tujuan negara menurut R. Kranenburg adalah mewujudkan kesejahteraan rakyat (kesejahteraan umum). Dalam hal ini, negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat itu.

Menurut Dante Alighieri

Menurut Dante Alighieri, negara bertujuan untuk mencapai perdamaian dunia. Dalam teori perdamaian dunianya, Dante Alighieri berpendapat bahwa di dunia ini sebaiknya terdapat hanya satu Negara yang berdaulat penuh dan kekuasaannya terletak pada satu orang. Jika di dunia ini terdapat banyak Negara merdeka, ketentraman dan perdamaian tidak akan terwujud. Hal ini terjadi karena setiap Negara memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda satu sama lain. Akibatnya, muncul benturan atau konflik yang dapat mengarah kepada perang.

Menurut Imamnuel Kant

Menurut Imamnuel Kant, tujuan negara adalah menjamin hak dan kebebasan manusia. Imamnuel Kant mengatakan bahwa Negara harus menjamin kedudukan setiap warga Negara. Oleh karena itu, setiap warga Negara tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa. Demi mencapai tujuan tersebut, perlu dibentuk Negara hukum sehingga setiap tindakan Negara harus berlandaskan hukum.

Menurut Niccolo Machiavelli

Menurut Niccolo Machiavelli, tujuan negara adalah membentuk kekuasaan negara. Dalam bukunya II Principle (Sang Pangeran), Niccolo Machiavelli menjelaskan bahwa pemerintahan merupakan sebagai satu-satunya cara memperoleh kekuasaan dan menjalankannya. Ia menekankan bahwa untuk membentuk kekuasaan Negara, pemerintah dapat berbuat apa saja. Jika perlu pemerintah dapat berbuat curang demi menyelamatkan Negara. Oleh karena itu, pemerintah yang lemah tidak akan bertahan lama atau akan cepat mengalami kehancuran.

Menurut Roger H. Soltau

Tujuan negara adalah sedapat mungkin mampu membuat rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative self-expression of its members).

Menurut Harold J. Laski

Tujuan negara adalah menciptakan suatu keadaan di mana rakyat dapat meraih keinginan-keinginan mereka secara maksimal (Creation of thoese conditions under which the members of the state may attin the maximum satisfaction of their desires).

Menurut Shang Yang

Menurut Shang Yang satu-satunya tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, dan berdisiplin. Jika negara ingin kuat, rakyat harus lemah.

Menurut J. Barents

Ada tiga tujuan negara, yaitu:
  • Untuk memelihara ketertiban dan ketenteraman
  • Mempertahankan kekuasaan
  • Mengurusi hal-hal yang berkenaan dengan kepentingan-kepentingan umum.

Menurut Kaum Sosialis

Tujuan negara menurut kaum sosialis adalah memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi segenap manusia. Untuk melaksanakan hal tersebut, semua alat-alat produksi dan distribusi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dimiliki oleh negara.


Sumber :
http://www.ilmusiana.com/2015/04/3-sifat-negara-yang-khas.html
http://www.artikelsiana.com/2015/05/bentuk-negara-bentuk-kenegaraan-bentuk.html#
http://www.ilmusiana.com/2015/04/tujuan-negara-selamat-membaca.html

Komentar